NAPZA
A. Pengertian Napza
Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula fungsi organ tubuh lainnya (jantung, peredaran darah, pernafasan dan lain-lain).
Narkoba yang ditelan masuk lambung, kemudian ke pembuluh darah. Jika diisap atau dihirup, zat diserap masuk kedalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikkan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak. (Martono, Lydia harlina dan Satya Joewana 2006: 5)
B. Penggolongan Narkoba
Karena bahaya ketergantungan, penggunaan, dan peredaran narkoba diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis-jenis narkoba berikut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika di bagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut.
a. Narkotika golongan I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh: heroin, kokain, ganja.
b. Narkotika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin, dan metadon.
c. Narkotika golongan III: berpotensi ringan meyebabkan ketergantungan banyak digunakan dalam terapi. Contoh: kodein.
2. Psikotropika, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan :
a. Psikotropika golongan I, amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak
digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
b. Psikotropika golongan II, kuat menyebabkan ketergantungan dan digunakan amat terbatas pada terapi. Contoh: amfetamin, metamfetamin.
c. Psikotropika golongan III, potesi sedang menyebabkan ketergantungan , banyak digunakan dalam terapi. Contoh: penobarbital dan flunitrazepam.
d. Psikotropika golongan IV, potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh: diazepam, klobazam.
3.Zat Psiko-Aktif Lain, yaitu zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam undang-undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Yang sering di salahgunakan adalah:
a. Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras;
b.Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,kantor, dan rumah tangga;
c,Nikotin yang terdapat pada tembakau;
d,Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.(Martono,Lydia dan Satya Joewana,2006:6-7)
C.Cara Kerja Narkoba dan Pengaruhnya pada Otak
Menurut pengaruhnya pada kerja otak , narkoba dibagi menjadi 3 golongan:
1. Memacu kerja otak, disebut stimulansia. Contoh: nikotin, kokain, amfetamin, ekstasi, dan sabu-sabu;
2. Menghambat kerja otak, disebut depresansia. Contoh: heroin, obat tidur, obat penenang, alkohol.
3. Menimbulkan daya khayal, disebut halusinoyenika. Contoh: ganja (Martono, Lydia Harlina dan Stya Joewana, 2006: 9)
Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang disebut system limbus. Hipotalamus-pusat kenikmatan pada otak adalah bagian dari system limbus. Narkoba menghasilkan perasa ‘high’ dengan mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.
Dapat dikatakan, otak bekerja dengan motto jika merasa enak, lakukanlah. Otak kita memang dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan menghindarkan rasa sakit atau tidak enak, guna membantu kita memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti rasa lapar, haus rasa hangat, dan tidur. Mekanisme ini merupakan mekanisme pertahanan diri. Jika kita lapar, otak menyampaikan pesan agar mencari makanan yang kita butuhkan. Kita berupaya mencari makanan itu, dan menempatkannya diatas segala-galanya. Kita rela meninggalkan pekerjaan dan kegiatan lain, demi memperoleh makanan itu.
Yang terjadi pada adiksi adalah semacam pembelajaran sel-sel otak pada pusat kenikmatan (hipotalamus). Jika mengonsumsi narkoba, otak akan membaca tanggapan kita. Jika merasa nikmat, otak mengeluarkan neuro-transmitter yang menyampaikan pesan”zat ini berguna bagi mekanisme pertahanan tubuh. Jadi ulangi pemakaiannya” Jika memakai narkoba lagi, kita kembali merasa nikmat, seolah-olah kebutuhan kita terpuaskan. Otak akan merekamnya sebagai suatu yang harus dicari sebagai prioritas. Akibatnya, otak membuat progam salah, seolah-olah kita memang memerlukannya sebagai mekanisme pertahanan diri! Terjadi kecanduan.
0 komentar:
Posting Komentar